Keakhwatan

mutiara hikmah

Minggu, 13 Juni 2010

BAB PUASA

Kajian Fiqunnisa’, halaman 83, sabtu, 13 Maret 2010





DEFINISI

Definisi puasa secara mutlak artinya “menahan”, sedangkan menurut syara’ adalah menahan diri dari hal-hal tertentu, pada waktu tertentu, dan niat tertentu.

KAPAN PUASA DIWAHYUKAN ?

Puasa disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah. Hal ini didasarkan pada QS. Al Baqoroh : 183 yang bersifat ikhbar (pemberitahuan).


يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيكُمُ الصِّيامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ


Sebagai ikhbar (pemberitahuan) ditunjukkan dengan :

كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”

Dan semua itu agar : لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Dalam hal ini لَعَلَّكُمْ mengandung arti لِلتَّحْقِيْق yaitu (pasti) artinya pasti kalian bertambah, sedangkan تَتَّقُوْنَ Bermakna 2 macam, yaitu :


taqwa مِنَ التَّقْوَى =


menjauhi maksiat مِنَ اْلإِ تِّقَاءِ =


Jadi لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ berarti :


1. Pasti akan bertambah dan bertambah ketaqwaan kalian

2. Pasti kalian menjauhi kemaksiatan

Agar kaum muslimin tidak merasa berat dalam menjalankan ibadah puasa ini, maka Alloh melanjutkan firmnNya, QS. Al Baqoroh : 184 :

أَيّامًا مَعْدُوْدٰتٍ


“hanya dalam beberapa hari tertentu”

Untuk itu dalam membaca ayat tersebut sebaiknya dimulai dari :


كُتِبَ عَلَيكُمُ الصِّيامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ


Dan waqof (berhenti) pada ayat


: أَيّامًا مَعْدُوْدٰتٍ


Itupun Alloh masih memberi keringanan, yakni:


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَ َيَّامٍ أُخَرَ


“Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”


Berdasarkan ayat ini berkembang ijtihad para ulama, yaitu :

1. Boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti d hari yang lain (pendapat jumhur ulama)

2. Mengganti di hari yang lain dan WAJIB baginya berbuka (Madzab Syi’ah dan sebagian Madzab Hanafi dan Madzab Dawud Adh Dhohiri)

STATUS HUKUM PUASA :

Puasa hukumnya wajib, didasarkan dengan firman Alloh QS. Al Baqoroh : 185, yaitu :


فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ


“Maka barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”


Ayat tersebut menunjukkan perintah dalam bentuk amal, sedangkan ayat sebelumnya (Al Baqoroh : 183) bersifat ikhbar, tidak menentukan status hukum

BAGAIMANA HUKUMNYA NIAT ?

Tidak sah menjalankan puasa tanpa niat, baik puasa fardhu maupun sunnah, karena menurut imam Syafi’i niat secara syar’i itu adalah bersamaan dengan aktifitasnya.


النِّـيَةِ : قَصْدُ شَيْءٍ مُقْتِرَنًا بِفِعْلِهِ


“sengaja melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaan.”

Jadi amal itu bersamaan dengan niat

Berdasarkan definisi di atas, maka niat puasa seharusnya tepat pada saat “tulu’ul fajr”, tetapi boleh dilakukan sebelumnya untuk menghindari bangun lewat munculnya fajar, yang selanjutnya disebut تَبْيَةٌ النِّـيَّة (menginapkan niat di malam hari). Dari sini kita bisa tahu hikmah dari bangun sahur, dan tanpa melafalkan niat, sudah jelas bahwa itu untuk puasa esok, dimana esok adalah bulan Romadhon. Jika niat puasa


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فَرْضًا للهِ تَعَالَى


Niat puasa merupakan bagian dari ibadah, dan pelaksanannya bisa dengan تَبْيَةٌ النِّـيَّة maka harus dibarengi dengan اِسْتِصْحَابُ النِّـيَّة (keberlangsungan niat), artinya jangan sampai memutus niat di tengah jalan sehingga puasa kita menjadi batal. Hal ini bisa merusak niat yang lalu dan mengganti dengan niat yang lain. Untuk jalan keluarnya jika terdapat lintasan hati untuk niat tidak berpuasa setelah berniat, maka perbaharui niat kembali untuk memantabkan/mengukuhkannya.

Catatan tambahan :

Dalam istilah bahasa arab terdapat :

Keinginan/lintasan hati, misal ingin ke Jakarta خَاطِر - هَاجِز

Keinginan yang sudah kuat, misal sudah siap-siap dan membeli karcis عَزَمْ

Berbarengan dengan mengerjakannya misal berangkat dan naik kereta api فِيْه

Menurut :

Imam Syafi’i : amal itu sah bersamaan dengan niat

Imam Abu Hanifah : amal itu sempurnanya dengan niat

Dalam hal wudlu, menurut :

Iman Syafi’i : niat berwudlu pada saat membasuh muka

Imam Ahmad bin Hambal : niat berwudlu pada saat kumur, karena Rosululloh tidak pernah meninggalkannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar