Ketika salah seorang cucu Rasulullah yang masih kecil ( putri dari sayyidatina Zaenab ) mendekati ajal, maka sayyidatina Zaenab mengirim utusan untuk menghadap Rasulullah agar beliau berkenan menjenguk cucunya. Akan tetapi Rasulullah justru menyuruh utusan tersebut untuk kembali kepada putrinya sambil berpesan :
إِنَّ اللهِ مَاأَخَدَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ فَلْتَحْتَسِبْ
"Sesungguhnya apa yang diambil dan diberikan itu milik Allah. Dan segala sesuatu yang ada pada Allah itu dengan batas yang ditentukan. Maka perintahlah, hendaknya ia bersabar dan mencari pahala dari Allah."
Mendengar pesan dari Rasulullah yang disampaikan oleh utusannya tersebut, sayyidatina Zaenab belum merasa puas.Dia tetap berharap bahwa Rasulullah harus hadir untuk meyaksikan cucu beliau yang sedang naza'. Hingga akhirnya pergilah Rasulullah bersama Sa'ad bin Ubadah, Mu'adz bin Jabal serta Usamah bin Zaid ke rumah sayyidatina Zaenab. Kemudian dihaturkannya cucu beliau yang nafasnya sudah tersendat-sendat. Rasulullah pun mengeluarkan air mata hingga Sa'ad bin Ubadah bertanya mengapa beliau sampai mengeluarkan air mata. Maka Rasulullah menjelaskan :
هَذِهِ الرَّحْمَةُ وَجَعَلَهَا اللهُ فِى قُلُوْبِ عِبَادِهِ وَ إِنَّمَا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءِ
" Ini adalah rasa kasih sayang yang diberikan Allah di hati hambaNya dan sesungguhnya Allah yang memberi rasa kasih sayang pada hambaNya yang berkasih sayang." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, & ibnu majah)
Dari hadits tersebut kita dapat mengambil satu hukum bahwa secara syara’, menangisi mayit adalah boleh. Bukan karena menyesali kematiaannya, tetapi karena lunaknya hati.
Disisi lain Abdullah bin Umar pernah melihat Hafshoh binti Umar menangisi kematian ayahnya. Kemudian dia berkata :
" Sebentar wahai saudaraku, apakah engkau tidak mengerti bahwa Rsulullah pernah bersabda :
إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
" Bahwa mayit diadzab karena tangisan keluarganya." (HR. Nasa’I & Muslim)
Menurut sayyidatina Aisyah dalam hal ini Abdullah bin Umar tidak berbohong tentang hadits tersebut. Hanya saja mungkin dia lupa akan asbabul wurud hadits tersebut atau kurang tepat dalam memahaminya. Hadits tersebut meski secara dhohir bersifat umum, tetapi bukan larangan umum karena memang ada peristiwa khusus yang melatarbelakangi hadits tersebut. Hal ini dijelaskan dalam hadits Aisyah ra :
"Suatu saat Rasulullah lewat di tengah jalan dan melihat seorang perempuan Yahudi meninggal dan ditangisi keluarganya, maka kemudian Rasulullah bersabda :
إِنَّهُمْ لَيَبْكُوْنَ عَلَيْهَا : وَإِنَّهَالَتُعَذَّبُ فِى قَبْرِهَا
" Bahwa mereka menangisi kematian perempuan Yahudi itu, dan sesungguhnya perewmpuan Yahudi tersebut diadzab dalam kuburnya."
Hal ini berhubungan dengan budaya Yahudi yang mewasiatkan pada keluarganya agar ditangisi saat kematiannya. Jadi Yahudi tersebut diadzab karena wasiatnya. Ini sesuai dengan Qur’an Surat Al An’am ayat 164 :
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
" Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Dari hadits tentang menangisi mayit ini terjadi khilaf diantara ulama' :
1. Pendapat pertama, secara mutlak melarang menangisi mayit.
2. Pendapat kedua, membolehkan menangisi mayit karena cenderung pada komentar sayyidatina Aisyah tentang asbabul wurud hadits tersebut.
Untuk melepaskan khilaf tersebut :
a. Bahwa menangisi mayit yang tidak ada rasa penyesalan atas kematian mayit (karena setiap orang pasti akan mati), tidak pula dengan niyahah (semacam ngomel dan menyesali kematian) adalah boleh, hal ini karena tumbuh dari lunaknya hati dan rasa kasih sayang.
b. Adapun menangis karena kematian menyesali mayit dan disertai dengan niyahah, maka berlaku arti hadits “yu’adzdzabu” yang makna bahasanya littahdid (menakut-nakuti)
c. Apalagi jika yang ditangisi adalah mayit yang dlolim, akan tetapi dia justru dianggap berjasa bagi orang banyak. Hal ini sangatlah tidak pantas dilakukan.
Catatan Tambahan :
secara umum ucapan saat berta'ziyah untuk keluarga yang meninggal adalah
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكُمْ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكُمْ
" Semoga Allah mengagungkan pahalamu dan semoga Allah berbuat baik atas kesabaranmu dalam tertimpa musibah.”
Jadi jangan melihat susahnya sekarang.
Ucapan ta'ziah pada keluarga yang kematian anak kecil :
إِنَّ اللهِ مَاأَخَدَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ فَلْتَحْتَسِبْ
" Sesungguhnya apa yang diambil dan diberikan itu milik Allah. Dan segala sesuatu yang ada pada Allah itu dengan batas yang ditentukan.“
Kedua ucapan tersebut dijawab dengan :
اَلْبَـقَاءْ ِللهِ
" Kekekalan hanya bagi Allah"
Larangan Keras Niyahah
Niyahah adalah penyesalan kematian dengan menangis keras.
Hal yang paling banyak kita hadapi di jaman ini adalah kebodohan dalam beragama. Betapa banyak di masa ini kaum perempuan yang cenderung niyahah ketika menghadapi kematian orang tuanya, anak-anaknya ataupun saudara-saudaranya. Padahal seharusnya mereka sadar dan bisa mengambil pelajaran dalam urusan agamanya, karena niyahah adalah perkara yang berbahaya dan dosa besar yang berarti tidak ridlo dengan ketentuan Allah.
Adapun hadits-hadits yang berhubungan dengan niyahah :
1. Dari Malik Al Asy’ariy, Rasulullah bersabda :
"Ada 4 hal dalam urusan jahiliyah dimana umatku tidak bisa meninggalkan secara total (padahal sebetulnya mereka mengerti), yaitu : berbangga dengan keturunannya, mencacat pada nasab-nasab yang tinggi, mohon turunnya hujan dengan menggunakan bintang dan niyahah." (HR. Musllim)
2. Rasulullah bersabda :
"Perempuan yang menangis keras atas suatu kematian, jika tidak taubat sebelum matinya maka di hari kiamat nanti dia akan diberdirikan di hadapan orang banyakdengan pakaian dari tir (aspal) dan baju panjang dari jarob (penyakit yang terasa sangat gatal)." (HR. Muslim)
Kalau menangisi kematian orang sholeh sambil mengucap : “ Alhamdulillah, dia orang sholeh, Insya Allah tempatnya di surga, tetapi kalau saya belum tentu masuk surga.“ Maka yang demikian itu tidak apa-apa.
Allah berfirman dalam QS. Al Mumtahanah ayat 12 :
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“
Dalam hadits Ummu Athiyah yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Imam Muslim, bahwa yang dimaksud dengan “ mendurhakai dalam urusan yang baik “ pada QS. Al Mumtahanah ayat 12 adalah “ niyahah.“
Maka berkata Ummu ’Athiyah :
"Ya Rasulullah, kecuali untuk keluarga Fulan, (saya tidak bisa mencegah untuk menangis) karena mereka telah berjasa kepadaku, mereka telah membahagiakan aku dijaman jahiliyah. Jadi seharusnya dengan ini bisa membahagiakan mereka."
Maksudnya adalah minta ijin ke Rasulullah untuk sekedar menangis (karena dilihat orang banyak, tidak pantas jika tidak menangis).
Maka Rasulullah berkata : “ Kecuali keluarga Fulan.“
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah bersabda :
“ Barang siapa yang berbuat niyahah, maka sesungguhnya di hari kiamat nanti dia akan diadzab dengan apa yang telah ia perbuat.“ (HR. Bukhari )
Menurut pendapat :
- Ulama' ahli hadits : yang berbuat niyahah akan diadzab (karena memahami arti hadits secara dhohir).
- Jumhur Ulama' : bukan larangan mutlak, karena akan diadzab jika ada wasiat untuk berbuat niyahah.
Dari sini diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari sebuah kematian. Hanya kepada Allah tujuan kita dan Dia adalah sebaik-baik Penolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar