fiqhun nisa', 3 April 2010
1. BEPERGIAN
Ulama’ ahli fiqh bersepakat atas diperbolehkannya membatalkan puasa di bulan Ramadhan bagi orang yang bepergian dan wajib bagi orang tersebut untuk ‘mengqodlo’ (mengganti). Akan tetapi mana yang lebih afdhol ? Berbuka atau puasa saat bepergian ?
Pendapat yang mengutamakan PUASA
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan kebanyakan para ulama berkata : “Puasa itu lebih utama bagi orang yang kuat melaksanakan puasa, dengan tanpa kepayahan yang nampak dan tidak membahayakan”.
Jadi di sini tidak ada dhoror (bahaya), jika orang tersebut berpuasa. Adapun jika dengan berpuasa itu akan membahayakan dirinya, maka membatalkan puasa adalah lebih utama.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan kebanyakan para ulama’ membolehkan puasa, dengan dalil :
Suatu ketika Rasululloh SAW bepergian dengan Abdulloh bin Rawahah dengan tetap berpuasa sehingga waktu itu terlepas dari tanggungan puasa (tidak usah meng-qodlo).
Pendapat yang mengutamakan BERBUKA
Sa’id bin Musayyai’b, Al Auza’i, Ahmad, dan Ishaq berkata : “Tidak berpuasa itu lebih utama secara mutlak”. Pendapat tersebut diambil dari dalil (dalam kitab Shohih Muslim) yang mereka artikan sesuai dengan arti hadist yang dhohir.
هِيَا رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُوْمَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ
Rasululloh bersabda: “Bahwa membatalkan puasa adalah rukhshoh dari Alloh, maka barang siapa yang mengambil rukhshoh ini adalah baik, dan barang siapa yang tetap berpuasa juga tidak apa-apa”.
Arti dari hadist ini secara dhohir adalah lebih menguatkan pada yang membatalkan puasa.
إِنَّ الله يُحِبُّ أَنْـتُؤْ تَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْـتُؤْتَى عَزَائِمُهُ
“Alloh senang dengan dijalankan keringanNya, seperti juga Alloh senang jika dijalankan kewajibanNya”.
Jadi, bagi yang bepergian ada 2 pilihan, yaitu:
1. Tetap berpuasa sehingga tidak ada tanggungan untuk meng-qodlo.
2. Tidak berpuasa, karena mendapat rukhshoh (keringanan) dari Alloh.
Dalam menjawab persoalan ini kebanyakan ulama juga berpendapat bagi orang yang takut terkena bahaya atau menemui kepayahan, mereka bisa merujuk pada hadist Sa’id Al Khudri yang berkata:
“Ketika kami berperang bersama Rasululloh di bulan Ramadhan, maka di antara kami ada yang membatalkan puasa. Maka tidak mengkritik yang berpuasa atas orang yang tidak berpuasa dan tidak pula mengkritik yang tidak berpuasa atas orang yang berpuasa”. Dan mereka berpendapat: “Barang siapa yang mendapat kekuatan untuk tetap berpuasa adalah baik, dan bagi orang yang menemui kelemahan sehingga ia berbuka maka ini juga baik.”
Dari hadist Sa’id Al Khudri tersebut, kebanyakan madzhab berpendapat bahwa: orang yang bepergian itu lebih baik (utama) berpuasa bagi yang kuat melakukannya dengan tanpa bahaya dan kepayahan yang nampak. Akan tetapi berbuka juga lebih utama apabila berpuasa itu membahayakannya.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa:
“Ketika bepergian, yang memilih untuk berbuka adalah benar, dan yang memilih untuk tetap berpuasa juga benar. Akan tetapi menurut pendapat ahli ilmu, yang mendekati pada keutamaan adalah tetap berpuasa (jika mampu).
2. HAMIL DAN MENYUSUI
Telah sepakat ahli fiqh dan imam-imam besar (dengan tidak ada khilaf pendapat secara mutlak) bahwa: “Perempuan yang hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan dirinya, maka boleh tidak berpuasa tetapi kemudian harus meng-qodlo setelah itu”. Hukum ini disamakan dengan orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya (sakit menjadi lebih parah) jika berpuasa.
Akan tetapi dalam hal ini terjadi khilaf di antara para ulama apabila perempuan tersebut mengkhawatirkan anaknya yang masih dalam kandungan ataupun yang masih disusuinya. Para Ahli Ilmu membagi menjadi 2 pendapat :
Pendapat I :
Bagi perempuan yang hamil / menyusui itu wajib berbuka, tetapi kemuadian harus meng-qodlo dan membayar kafarat. Kafarat adalah memberi makan orang miskin setiap hari (madzhab Ibnu Umar & Asy Syafi’i). Akan tetapi Imam Al Laits berpendapat bahwa kafarat hanya untuk perempuan yang menyusui, bukan untuk perempuan yang hamil, karena mengkhawatirkan dirinya seperti khawatirnya atas anggota badannya. Jadi permasalahannya seperti orang sakit (yang condong pada pendapat ini adalah Imam Malik).
Pendapat II :
Bagi perempuan yang hamil / menyusui wajib berbuka (tidak puasa) kemudian meng-qodlo tetapi tidak wajib kafarat. Karena perempuan yang hamil dan menyusui merasakan sesuatu yang berat, jadi hukumnya disamakan dengan orang sakit. (pendapat Imam Hasan, Atho’, Zuhri, Said bin Zubair, Nakha’i, dan Abu Hanifah).
Dengan dalil:
1) Dari Anas bin Malik, Rasululloh SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَالصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ اَوْ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Alloh menggugurkan separoh sholat dari orang musafir dan menggugurkan puasa dari orang yang hamil / menyusui.
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Anas, Al Ka’by dan Al Qusyairi).
Dari hadist tersebut, maka untuk perempuan yang hamil/menyusui boleh tidak puasa dengan alasan udzur dan tidak wajib membayar kafarat sebagaimana orang yang sakit..
2) Al Quran Surat Al Baqoroh ayat 184 bahwa bagi orang yang sakit wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Kesimpulan:
Bagi perempuan yang hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anaknya maka boleh tidak puasa dan meng-qodlo di hari lain serta membayar kafarat jika mampu. Dan jika tidak mampu, maka tidak usah membayar kafarat.
3. LANJUT USIA
Yaitu sudah tua dan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Dalam permasalahan ini terjadi khilaf yang besar di antara para ulama. Akan tetapi jika harus membahas perselisihan pendapat ini maka akan didapat dasar-dasar pemikiran yang sama di kalangan ulama. Kesimpulan inti dari pembahasan ini adalah:
1) Kakek/nenek yang sudah lemah, jika memang sudah terasa sangat berat bagi keduanya karena tua dan lemah, maka boleh tidak berpuasa dan sebagai gantinya memberi makan seorang miskin 1 mud/hari. Tetapi jika keduanya tidak mampu memberi makan orang miskin maka tidak wajib baginya untuk membayar fidyah. Tetapi meski tua kalau masih kuat berpuasa hendaknya tetap berpuasa.
(pendapat kebanyakan ulama, antara lain: Ibnu Qudamah, Ahmad, Abu Tsaur An Nawawi), sebagaimana pendapat Imam Malik dan lainnya.
2) Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka wajib berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan dalam puasa). Sedangkan orang sakit keras yang tidak diperkenankan puasa demi kesembuhannya dan masih diharapkan kesembuhannya, maka wajib qodlo. Jika dengan berpuasa penyakitnya menjadi parah, maka puasanya makruh. Dalam surat Al Baqoroh :184
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah yang memberi makan seorang miskin”.
Ayat tersebut memunculkan kesamaan pemahaman karena “yuthiiquunahu” menimbulkan 2 arti:
a) Orang yang memang kuat berpuasa
b) Orang yang kuat berpuasa, dengan memaksakan diri, misal:
• Orang yang sudah tua
• Orang yang fisiknya lemah
• Orang yang punya pekerjaan yang sangat berat dan penghasilannya hanya dari itu saja, seperti: tukang batu, tukang becak di dataran tinggi.
Hanya yang memilih pendapat a) bahwa orang yang sehat, tidak sakit: boleh tidak puasa hanya dengan membayar fidyah (sesuai dengan arti dhohirnya ayat) maka pendapat ini adalah salah. Karena ayat ini telah telah dimansuh hukumnya dengan ayat
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barang siapa diantara kamu hadir di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
Dan ini sudah dibahas dalam kitab-kitab hadist, yaitu: Shohih Muslim, Abu Dawud, Bukhori, An Nasa’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar